sponsbob

Minggu, 28 September 2014

BUNGA KREDIT



1. Pengertian Bunga Kredit
            Bunga kredit adalah balas jasa yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank. Menurut Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:7) bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur kepada bank. Selanjutnya Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:27) mengatakan bahwa bunga kredit merupakan suatu ganti rugi atas penggunaan dana oleh nasabah.
            Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa bunga kredit merupakan keuntungan yang diterima atas peminjaman uang kepada nasabah dan sebaliknya bagi nasabah merupakan biaya modal yang harus dikeluarkan pihak nasabah atas penggunaan fasilitas kredit bank.
            Bank dinegara indonesia saat ini terlihat pada neraca bank didominasi oleh kredit sehingga pendapatan bunga kredit masih sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan non bunga atau free based income. Dengan demikian bahwa penetapan bunga kredit suatu bank merupakan kebijaksanaan yang penting dan strategis sehingga dalam pengambilan keputusan tingkat suku bunga yang harus  diberikan senantiasa memperhatikan seluruh faktor yang mempengaruhinya dan dalam pelaksanaannya  harus didukung dengan perangkat administrasi (perjanjian kredit dan sisitem perhitungan dan pencatatan) yang baik.

.2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bunga Kredit     
            Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan bunga kredit. Menurut Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana Bank (1993:45), bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi bunga kredit, yaitu :
a.  Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
            Dalam hal ini diperhatikan keadaan pasar uang apalagi jumlah uang yang beredar makin meningkat maka bunga kredit perlu dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang yang beredar dipasar rendah maka bunga kredit harus diturunkan.
b.  Degree Of Risk.
            Dalam memberikan atau menetapkan bunga kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit tersebut.
c.  Hubungan Dengan Nasabah.
            Apabila hubungan antara bank dengan nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special rate atau bunga khusus untuk debitur maka bunga kredit yang diberikan juga rendah, agar nasabah betah dan tetap memilih bank kita.
d.  Cost Of Money.
            Bila cost of money dikeluarkan bank tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga tinggi. Sebaliknya apabila cost of money rendah maka bunga kredit bank pun rendah.
3.             Perhitungan Bunga Kredit
Cara perhitungan suku bunga tetap (fixed rate) yaitu suku bunga yang besarnya selalu tetap (fixed) selama jangka waktu tertentu atau selama jangka waktu kredit. Cara perhitungan suku bunga kredit mengambang (floating rate) yaitu suku bunga yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya suku bunga yang berlaku dipasar (mengikuti mekanisme pasar).
Beberapa Jenis Metode Perhitungan Suku Bunga Kredit:
1.                  Metode efektif : Metode ini menghitung bunga yang harus dibayar setiap bulan sesuai dengan saldo pokok pinjaman bunga sebelumnya.
Rumus perhitungan bunga adalah:
Bunga = SP x i x (30/360)

 
Keterangan :
·         SP = Saldo Pokok pinjaman bulan sebelumnya
·         i = Suku Bunga Pertahun
·         30 = Jumlah Hari dalam 1 bulan
·         360 = Jumlah Hari dalam satu tahun

Contoh Perhitungan:
SP = Rp 24.000.000,i = 10%,Jangka Waktu = 2 tahun
Bunga Efektif bulan 1
= Rp 24.000.000 x 10% x (30/360) = Rp 200.000. Maka angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah Rp 1.000.000 + Rp 200.000 = Rp 1.200.000
Bunga Efektif bulan 2
= Rp 23.000.000 x 10% x (30/360) = Rp 191.665.67. Maka angsuran pokok dan bunga pada bulan ke 2 adalah Rp Rp 1.000.000 + Rp 191.666,67 = Rp 1.191.666,67
Angsuran bulan kedua lebih kecil dari angsuran bulan pertama. Demikian pula untuk bulan-bulan selanjutnya, besar angsuran akan semakin menurun dari waktu ke waktu.

2. Metode Anuitas
Besar Anuitas
Besar anuitas adalah besarnya angsuran ditambah dengan bunga yang diperhitungkan.
Misal :
Pak Thomas tiap bulan membayar kredit rumahnya yang terdiri dari angsuran sebesar
Rp. 300.000,00 dan bunga sebesar Rp. 125.000,00,
maka:
anuitas yang dibayarkan adalah Rp. 425.000,00 (Rp.300.000,00 + Rp. 125.000,00).
Artinya:
anuitas kredit rumah yang harus dibayar Pak Thomas tiap bulan sebesar Rp. 425.000,00.

Menghitung Besarnya Anuitas
Untuk menentukan besarnya anuitas digunakan pula rumus sebagai berikut :

atau



Agar lebih jelas menggunakan rumus tersebut perhatikan contoh berikut !
Josima meminjam uang dari Bank BRI sebesar Rp. 10.000.000,00 pembayaran dilakukan dengan cara anuitas dengan memperhitungkan bunga 2% per bulan. Pinjaman lunas selama 3 tahun dengan pembayaran bulanan. Berapa jumlah pembayaran (anuitas) yang harus dibayar Josima tiap bulan?
Penyelesaian :
Diketahui :       M = Rp. 10.000.000,00
                        i   =  2% per bulan
                        n  = 3 tahun = 36 bulan
Rumus     :
Maka    :
Jadi, besarnya Anuitas adalah sebesar Rp. 329.328,53 
Anuitas dan Pembulatan
Bila diperhatikan perhitungan anutas sebelumnya nilai rupiah kurang realistis, karena hasilnya lebih dari dua angka dibelakang koma, sedangkan kenyataannya pembayaran dalam pecahan rupiah pun sulit dilakukan. Oleh karena itu agar hasilnya lebih realistis dilakukan pembulatan.
Pembulatan dapat dilakukan dalam puluhan rupiah, ratusan rupiah atau ribuan rupiah baik keatas maupun kebawah.

Misal nilai anuitas sebesar Rp. 16,461,721.82 dibulatkan sebagai berikut :
Dalam puluhan rupiah menjadi Rp. 16.461.720,00
Dalam ratusan rupiah menjadi Rp. 16.461.700,00
Dalam ribuan rupiah menjadi Rp. 16.462.000,00
Akibat pembulatan tersebut akan terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. Kelebihan atau kekurangan ini diperhitungkan pada pembayaran anuitas terakhir.
Jadi besarnya Anuitas adalah sebesar Rp. 392.328,53
Agar lebih jelasnya, ikutilah contoh ini:
Andra meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,00 pinjaman itu akan dilunasi dengan cara anuitas selama 2 tahun yang pembayarannya setiap 6 bulan. Bunga yang ditetapkan 24% per tahun. Hitunglah besarnya Anuitas yang dibulatkan dalam ratusan rupiah dan buatlah tabel rencana angsuran !
Penyelesaian :
Diketahui :        M = Rp. 50.000.000,00
                         i  = 24% per tahun = 12% per 6 bulan (semester)
                         n = 2 tahun = 4 semester
Rumus     :         
Maka:  
Dibulatkan menjadi Rp. 16.461.700,00


c. Metode Flat

Dalam metode ini, perhitungan bunga selalu menghasilkan nilai bunga yang sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari presentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal.

Rumus perhitungannya adalah
Bunga perbulan = (P x i x t)/ jb

 


P = Pokok pinjaman awal
i = suku bunga pertahun
t = jumlah tahun jangka waktu kredit
jb = jumlah bulan dalam jangka waktu kredit

Karena bunga dihitung dari pokok awal pinjaman, maka biasanya suku bunga flat lebih kecil dari suku bunga efektif. Dalam contoh kasus diatas misalkan bunga flat sebesar 5,3739% pertahun

Bunga flat setiap bulan selalu sama = (Rp 24.000.000 x 5,3739% x 2) /24 = Rp 107.478

Angsuran pinjaman bulan 1 = angsuran pokok + bunga pada bulan 1 adalah Rp 1.000.000 + Rp 107.478 = Rp 1.107.478

Angsuran pinjaman bulan 2 : Angsuran pinjaman bulan 2 = angsuran pokok + bunga pada bulan 1 adalah Rp 1.000.000 + Rp 107.478 = Rp 1.107.478

Bank Syariah

 BANK SYARIAH


A.      Pengertian
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: -Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
B.       Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir. Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
C.           Perbedaan Bank Syariah dan Konvensial
Bank Syariah
Bank Konvensial
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

C.      Produk Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

1.      Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2.      Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

3.      Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

4.      Sewa

  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

5.      Jasa

  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
TUGAS :
Buatlah kelompok yang terdiri dari 4-5 orang. Kemudian kunjungilah beberapa bank syariah disekitar anda, dan lakukan pengamatan dengan cara wawancara kepada petugas bank serta berikanlah tanda (v) pada kolom dibawah ini apabila prinsip telah diterapkan. Kemudian mintalah tanda stempel dari bank tersebut, sbegai bukti anda telah mengunjungi dan melakukan penagamatan.